Pengungkapan kasus penguasaan lahan hutan lindung Pulau Rempang Batam

  • 5 Februari 2026 18:29 WIB
Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic (tengah) bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa foto lahan kawasan hutan lindung saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menetapkan Direktur Utama PT Agriliando Estate berinisial BY sebagai tersangka kasus pendudukan atau penguasaan lahan kawasan hutan lindung seluas 175,39 hektare di Pulau Rempang, Batam, berdasarkan laporan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemberi izin penggunaan lahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
7.44 MB
Disiarkan
05/02/2026 18:29 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Fanny Octavianus