Penetapan tersangka korupsi pendistribusian semen
Anggota Kejati Sumsel menggiring Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn Djie A Lie Alianto (kedua kiri) seusai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026). Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn Djie A Alie Alianto, Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk periode 2019-2022 M Jamil dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk periode 2017-2019 Dede Prasade terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan total kerugian yang dialami PT Semen Baturaja Tbk mencapai Rp74,3 miliar. ANTARA FOTO/Angga Palguna/agr
Foto Terkait