Penetapan tersangka korupsi pendistribusian semen

  • 9 Februari 2026 21:56 WIB
Anggota Kejati Sumsel menggiring Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn Djie A Lie Alianto (kedua kiri) seusai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026). Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn Djie A Alie Alianto, Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk periode 2019-2022 M Jamil dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk periode 2017-2019 Dede Prasade terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan total kerugian yang dialami PT Semen Baturaja Tbk mencapai Rp74,3 miliar. ANTARA FOTO/Angga Palguna/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.12 MB
Disiarkan
09/02/2026 21:56 WIB
Fotografer
Angga Palguna
Editor
Agung Rajasa