Sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir Esco

  • 10 Februari 2026 17:56 WIB
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir Rizka yang merupakan anggota Polres Lombok Barat tersebut bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif ekonomi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
10/02/2026 17:56 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Widodo S Jusuf