Sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir Esco

  • 10 Februari 2026 17:56 WIB
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir Rizka yang merupakan anggota Polres Lombok Barat tersebut bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif ekonomi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
10/02/2026 17:56 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Widodo S Jusuf