Kejagung tahan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO dan POME

  • 10 Februari 2026 23:34 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm coil (CPO) dan palm oil mill effeluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4235x2824
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
10/02/2026 23:34 WIB
Fotografer
Darryl Ramadhan
Editor
Widodo S Jusuf