Pemusnahan babuk narkoba dan pidana umum di Palu

  • 11 Februari 2026 16:05 WIB
Petugas memasukkan tembakau gorilla ke dalam mesin blender pada pemusnahan barang bukti narkoba dan pidana umum di Kantor Kejari Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/2/2026). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan pidana umum yang mencakup 45 kasus sepanjang periode Desember 2025 hingga Januari 2026 antara lain berupa narkotika jenis sabu, tembakau gorilla, senjata tajam, pistol rakitan, telepon genggam, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3326
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
11/02/2026 16:05 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Fanny Octavianus