Pemusnahan babuk narkoba dan pidana umum di Palu
Petugas menghancurkan telepon genggam dan timbangan digital dengan palu pada pemusnahan barang bukti narkoba dan pidana umum di Kantor Kejari Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/2/2026). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan pidana umum yang mencakup 45 kasus sepanjang periode Desember 2025 hingga Januari 2026 antara lain berupa narkotika jenis sabu, tembakau gorilla, senjata tajam, pistol rakitan, telepon genggam, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Foto Terkait