Sidang tuntutan korupsi tata kelola minyak mentah
Petugas menyiapkan berkas perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan, sedangkan Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Foto Terkait