Sidang tuntutan korupsi tata kelola minyak mentah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan (kiri), Maya Kusmaya (kanan), dan Edward Corne (tengah) menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan, sedangkan Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Foto Terkait