Peluncuran fatwa MUI tentang larangan membuang sampah ke sungai

  • 15 Februari 2026 15:52 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mendengarkan penjelasan Ketua Komunitas Iklim Sungai Cikeas Hayu Prabowo (kedua kanan) tentang pengelolaan sampah organik terintegrasi saat peluncuran fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut di Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). MUI mengeluarkan fatwa tersebut dengan tujuan mendorong perubahan perilaku warga, meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3550
Ukuran Berkas
3.68 MB
Disiarkan
15/02/2026 15:52 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Akbar Nugroho Gumay