Peluncuran fatwa MUI tentang larangan membuang sampah ke sungai

  • 15 Februari 2026 15:52 WIB
Wasekjen MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Hazuarli Halim (kanan) menyerahkan secara simbolis fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) saat peluncuran di Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). MUI mengeluarkan fatwa tersebut dengan tujuan mendorong perubahan perilaku warga, meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3295
Ukuran Berkas
6.56 MB
Disiarkan
15/02/2026 15:52 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Akbar Nugroho Gumay