Bea Cukai segel toko perhiasan di Pluit Jakarta
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Foto Terkait