Sidang perdana Resbob di Bandung

  • 23 Februari 2026 14:39 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, resbob terancam hukuman maksimal empat tahun atas dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5008x3333
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
23/02/2026 14:39 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Yusran Uccang