Sidang kasus narkotika oknum polisi Polda Riau
Terdakwa kasus peredaran satu kilogram sabu oknum polisi Polda Riau Alex Sander (tengah) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (24/2/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan Alex Sander oleh jaksa penuntut umum dengan tiga saksi terdakwa Alwu Yuda, Ari Perdana dan Muhammad Rafi yang didakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Foto Terkait