Sidang kasus narkotika oknum polisi Polda Riau

  • 24 Februari 2026 22:49 WIB
Terdakwa kasus peredaran satu kilogram sabu oknum polisi Polda Riau Alex Sander (tengah) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (24/2/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan Alex Sander oleh jaksa penuntut umum dengan tiga saksi terdakwa Alwu Yuda, Ari Perdana dan Muhammad Rafi yang didakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.49 MB
Disiarkan
24/02/2026 22:49 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Zarqoni Maksum