Rilis kasus pelanggaran ekspor daun kratom ke India
Contoh barang bukti daun kratom (Mitragyna speciosa) ilegal yang akan diekspor ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada rilis kasus tersebut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa TengahâDI Yogyakarta di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026). DJBC Jawa TengahâDI Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil mengungkap indikasi pemalsuan dokumen ekspor terdaftar atas nama PT Alam Lintas Senara berupa 3.608 karung (25 kilogram per karung) bahan pangan jenis kopi dalam lima kontainer yang ternyata berisi rajangan daun kratom senilai sekitar Rp4,96 miliar, sehingga melanggar ketentuan ekspor komoditas dibatasi dan diawasi, serta menetapkan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.
Foto Terkait