Rilis kasus pelanggaran ekspor daun kratom ke India

  • 25 Februari 2026 15:34 WIB
Contoh barang bukti daun kratom (Mitragyna speciosa) ilegal yang akan diekspor ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada rilis kasus tersebut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah–DI Yogyakarta di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026). DJBC Jawa Tengah–DI Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil mengungkap indikasi pemalsuan dokumen ekspor terdaftar atas nama PT Alam Lintas Senara berupa 3.608 karung (25 kilogram per karung) bahan pangan jenis kopi dalam lima kontainer yang ternyata berisi rajangan daun kratom senilai sekitar Rp4,96 miliar, sehingga melanggar ketentuan ekspor komoditas dibatasi dan diawasi, serta menetapkan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.52 MB
Disiarkan
25/02/2026 15:34 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Widodo S Jusuf