Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi

  • 26 Februari 2026 21:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Gde Aris Chandra Widianto (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/2/2026). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dengan hukuman delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dan atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4170x2780
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
26/02/2026 21:55 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Nyoman Budhiyana