Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi

  • 26 Februari 2026 21:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama memasuki ruangan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2/2026). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4715x3144
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
26/02/2026 21:55 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Nyoman Budhiyana