Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2/2026). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.
Foto Terkait