MK tidak dapat menerima uji materi UU Tipikor

  • 2 Maret 2026 14:37 WIB
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026). MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena gugatan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan substansi norma yang terdapat dalam Undang-Undang Tipikor. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
02/03/2026 14:37 WIB
Fotografer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Fanny Octavianus