MK tidak dapat menerima uji materi UU Tipikor
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), Guntur Hamzah (kedua kanan), dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026). MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena gugatan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan substansi norma yang terdapat dalam Undang-Undang Tipikor. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Foto Terkait