Rilis kasus pembuinuhan berencana WNA di Bogor

  • 4 Maret 2026 00:05 WIB
Polisi menggiring tersangka MH (22) saat rilis kasus pembunuhan berencana Warga Negara Asing (WNA) di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026). Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap dua WNA asal Pakistan berinisial MA (56) dan FA (47) yang jasadnya dibuang di wilayah Padalarang, Bandung Barat, dengan motif pembunuhan sakit hati, dan pelaku MH dijerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.63 MB
Disiarkan
04/03/2026 00:05 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Yusran Uccang