Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan penyelundupan sisik trenggiling
Petugas TKBM Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan sisik trenggiling (Manis javanica) yang disita Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi sebanyak tiga ton senilai Rp183 miliar yang direncanakan dikirim ke Kamboja, serta melakukan penyidikan terhadap PT TSR selaku eksportir dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Foto Terkait