Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan penyelundupan sisik trenggiling

  • 4 Maret 2026 15:06 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adho (kedua kanan) bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Darman (kanan), perwakilan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BB KHIT) Riyanto (tengah), Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan KSOP Tanjung Priok Kurniawan (kiri), dan Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia Regional II Yandri Tri Saputra (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal tiga ton sisik trenggiling (Manis javanica) di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi sebanyak tiga ton senilai Rp183 miliar yang direncanakan dikirim ke Kamboja, serta melakukan penyidikan terhadap PT TSR selaku eksportir dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.57 MB
Disiarkan
04/03/2026 15:06 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Akbar Nugroho Gumay