Tindak pidana perdagangan satwa dilindungi
Seekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus) berada dalam kandang saat pengungkapan kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (4/3/2026). Polresta Sidoarjo menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan dan penyimpanan satwa dilindungi tanpa izin berupa seekor burung enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), seekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), seekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), seekor owa Jawa (Hylobates moloch), seekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus), seekor owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan seekor owa Kalimantan (Hylobates albibarbis) sejak tahun 2021. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Foto Terkait