Tindak pidana perdagangan satwa dilindungi

  • 4 Maret 2026 19:53 WIB
Seekor burung enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus) dan seekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus) bertengger di dalam sangkar saat pengungkapan kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (4/3/2026). Polresta Sidoarjo menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan dan penyimpanan satwa dilindungi tanpa izin berupa seekor burung enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), seekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), seekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), seekor owa Jawa (Hylobates moloch), seekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus), seekor owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan seekor owa Kalimantan (Hylobates albibarbis) sejak tahun 2021. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.11 MB
Disiarkan
04/03/2026 19:53 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Nyoman Budhiyana