Sidang putusan Fandi Ramadhan di Batam

  • 5 Maret 2026 12:39 WIB
Fandi Ramadhan (tengah) bersama lima terdakwa lainnya tiba untuk menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir serta dua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube menjalani sidang putusan dengan tuntutan maksimal hukuman mati di pengadilan tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
4.11 MB
Disiarkan
05/03/2026 12:39 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Fanny Octavianus