SIdang putusan Fandi Ramadhan di PN Batam

  • 5 Maret 2026 16:06 WIB
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
8.88 MB
Disiarkan
05/03/2026 16:06 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Agung Rajasa