Vonis WNA Thailand kasus penyelundupan dua ton sabu di Batam

  • 6 Maret 2026 19:10 WIB
Terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Weerapat Phongwan dan hukuman 15 tahun penjara kepada Teerapong Lekpradube pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
7.32 MB
Disiarkan
06/03/2026 19:10 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Puspa Perwitasari