Vonis WNA Thailand kasus penyelundupan dua ton sabu di Batam
Terdakwa warga negara Thailand Weerapat Phongwan (kiri) dan Teerapong Lekpradube (kanan) menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Weerapat Phongwan dan hukuman 15 tahun penjara kepada Teerapong Lekpradube pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Foto Terkait