Hakim vonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Khariq Anhar membawa topi jerami saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025 yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Faoundation Muzaffar Salim, Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.
Foto Terkait