Hakim vonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan

  • 6 Maret 2026 19:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) meluapkan kegemberiaan usai majelis hakim menyatakan vonis bebas saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025 yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Faoundation Muzaffar Salim, Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
06/03/2026 19:59 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor