Sidang vonis kasus penembakan WN Australia
Petugas mengawal terdakwa yang merupakan warga negara Australia Darcy Francesco Jenson (kiri) saat akan menjalani sidang putusan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Darcy Francesco Jenson dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait