Sidang vonis kasus penembakan WN Australia

  • 9 Maret 2026 16:19 WIB
Petugas mengawal terdakwa yang merupakan warga negara Australia Darcy Francesco Jenson (kiri) saat akan menjalani sidang putusan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Darcy Francesco Jenson dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x3992
Ukuran Berkas
2.61 MB
Disiarkan
09/03/2026 16:19 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf