Sidang putusan terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi

  • 9 Maret 2026 17:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kiri) berjalan menuju kendaraan tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara serta membebankan dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3881x2587
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
09/03/2026 17:14 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Widodo S Jusuf