Pengungkapan kasus pembunuhan di Bekasi dan Depok

  • 11 Maret 2026 17:46 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kanan) menunjukkan barang bukti bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (kedua kiri), dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim (kiri) saat pengungkapan kasus pembunuhan di Bekasi dan Depok di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka berinisial S dengan kasus perampokan dan pembunuhan di Pondok Gede, Bekasi serta tersangka ARH pada kasus pembunuhan di Depok dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
11/03/2026 17:46 WIB
Fotografer
Darryl Ramadhan
Editor
Agung Rajasa