Pencegahan penyelundupan narkotika jaringan Internasional
Petugas berjaga di depan barang bukti narkotika usai konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2026). Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan kepolisian membongkar upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dari empat kasus pada kurun waktu Januari - Februari 2026 dengan menahan enam tersangka beserta barang bukti berupa ketamin 5.494 gram, sabu 3.094 gram, ekstasi 1.066 gram, dan etomidate 3.600 gram. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr
Foto Terkait