Sidang putusan kasus pencucian uang Nurhadi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (kanan) berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail (kiri) sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011â2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Foto Terkait