Sidang putusan kasus pencucian uang Nurhadi

  • 1 April 2026 17:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.26 MB
Disiarkan
01/04/2026 17:25 WIB
Fotografer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Nyoman Budhiyana