Sidang putusan August Hoth
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 August Hoth Mercyon Purba (kanan) berbincang dengan sejumlah terdakwa sebelum dimulainya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada August Hoth 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 165 hari dan uang pengganti Rp 980 juta. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Foto Terkait