Sidang putusan Alam Hono

  • 6 April 2026 18:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Alam Hono berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Alam Hono 14 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 165 hari dan uang pengganti Rp 7,298 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
06/04/2026 18:18 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Agung Rajasa