Sidang putusan Alam Hono
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Alam Hono berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Alam Hono 14 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 165 hari dan uang pengganti Rp 7,298 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Foto Terkait