Sidang putusan Herman Maulana
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Herman Maulana (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Herman Maulana 12 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 165 hari dan uang pengganti Rp 4,437 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Foto Terkait