Sidang putusan Oei Edward Wijaya
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Oei Edward Wijaya berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti Rp39,8 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait