Sidang putusan Kamaruddin Ibrahim

  • 6 April 2026 20:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Kamaruddin Ibrahim usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Hakim memvonis mantan pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti Rp7,95 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3331x5000
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
06/04/2026 20:06 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Rahmadi Rekotomo