Sidang putusan Kamaruddin Ibrahim
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Kamaruddin Ibrahim usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Hakim memvonis mantan pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti Rp7,95 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait