Sidang putusan Edy Fitra

  • 6 April 2026 20:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Edy Fitra berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelis Hakim memvonis Dirut PT Japa Melindo Pratama itu dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti Rp38,2 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
06/04/2026 20:06 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Rahmadi Rekotomo