Sidang putusan Edy Fitra
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Edy Fitra berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelis Hakim memvonis Dirut PT Japa Melindo Pratama itu dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti Rp38,2 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait