Sidang putusan Andi Imansyah Mufti

  • 6 April 2026 20:07 WIB
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Andi Imansyah Mufti berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara itu dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari dan uang pengganti Rp8,73 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
06/04/2026 20:07 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Rahmadi Rekotomo