Sidang putusan Denny Tannudjaya
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 Denny Tannudjaya berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2026). Majelkis Hakim memvonis mantan Dirut PT International Vista Quanta itu dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti Rp10,7 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait