Kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi
Wakabareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (ketiga kanan), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan), Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno (ketiga kiri), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch. Irhamni (kedua kiri), Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono (kiri) dan perwakilan Jampidum Kejagung Muhammad Adri (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 dengan mengamankan 672 tersangka dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Foto Terkait