Dicky Yuana Rady divonis empat tahun penjara

  • 9 April 2026 13:57 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025 Dicky Yuana Rady pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari serta membayar uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.95 MB
Disiarkan
09/04/2026 13:57 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Widodo S Jusuf