Pelimpahan kasus tiga WN Australia ilegal ke Kejagung
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (tengah) dan Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pelimpahan kasus tiga warga negara Australia penumpang pesawat ilegal ke Kejagung di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL dan JVD di Merauke, Papua Selatan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan selanjutnya akan dilimpahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU
Foto Terkait