Aturan penggunaan gawai pada siswa guna dukung PP Tunas

  • 10 April 2026 14:49 WIB
Seorang guru menata gawai milik siswa yang dikumpul sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di SMPN 10 Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026). Pihak sekolah setempat menerapkan aturan tentang penggunaan gawai selama jam pembelajaran untuk memberikan lingkungan digital yang aman dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
10/04/2026 14:49 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Widodo S Jusuf