Aturan penggunaan gawai pada siswa guna dukung PP Tunas
Siswa mengumpulkan gawai sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di SMPN 10 Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026). Pihak sekolah setempat menerapkan aturan tentang penggunaan gawai selama jam pembelajaran untuk memberikan lingkungan digital yang aman dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj.
Foto Terkait